PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 355
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
(1) Subbidang Sistem Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta penyusunan program diseminasi dan pelayanan, penyusunan rencana, program, dan pengelolaan di bidang sistem mutu. (2) Subbidang Teknologi Pengujian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta penyusunan program diseminasi dan pelayanan, penyusunan rencana, program, dan pengelolaan di bidang teknologi pengujian.
