PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 350
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengkajian di bidang sistem mutu dan teknologi pengujian; b. penelitian dan pengkajian di bidang sistem mutu dan teknologi pengujian; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengkajian di bidang sistem mutu dan teknologi pengujian; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
