PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 348
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kerja sama dan penyebarluasan informasi hasil penelitian metrologi. (4) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana penelitian, persuratan, kearsipan, pengelolaan perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan rumah tangga.
