Pasal 344
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
(1) Subbidang Metrologi Kelistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, dan penyusunan rencana, program, dan pengelolaan ketertelusuran pengukuran atas standar nasional untuk satuan ukuran ke satuan ukuran yang diakui secara internasional, serta penyusunan program diseminasi dan pelayanan di bidang metrologi kelistrikan. (2) Subbidang Metrologi Waktu dan Frekuensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, dan penyusunan rencana, program, dan pengelolaan ketertelusuran pengukuran atas standar nasional untuk satuan ukuran ke satuan ukuran yang diakui secara internasional, serta penyusunan program diseminasi dan pelayanan di bidang metrologi waktu dan frekuensi. (3) Subbidang Metrologi Suhu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, dan penyusunan rencana, program, dan pengelolaan ketertelusuran pengukuran atas standar nasional untuk satuan ukuran ke satuan ukuran yang diakui secara internasional, serta penyusunan program diseminasi dan pelayanan di bidang metrologi suhu. (4) Subbidang Metrologi Radiometri Fotometri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, dan penyusunan rencana, program, dan pengelolaan ketertelusuran www.djpp.kemenkumham.go.id
pengukuran atas standar nasional untuk satuan ukuran ke satuan ukuran yang diakui secara internasional, serta penyusunan program diseminasi dan pelayanan di bidang metrologi radiometrifotometri.
