PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama luar negeri.
