PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 335
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Pusat Penelitian Metrologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang metrologi, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran; b. penelitian dan pengembangan di bidang metrologi; c. pengelolaan standar nasional satuan ukuran; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang metrologi, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
