PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 321
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Pusat Penelitian Sumber Daya Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang sumber daya regional; b. penelitian di bidang sumber daya regional; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang sumber daya regional; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
