PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 317
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan inventarisasi barang milik negara.
