PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 312
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Bidang Pengelolaan dan Diseminasi Hasil Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dokumentasi, data dan hasil-hasil penelitian, hak kekayaan intelektual dan sistem informasi serta penyiapan penyusunan rencana strategis diseminasi, pelayanan jasa, implementasi, komersialisasidan promosi hasil penelitian di bidang politik.
