PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hukum; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat;dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan ilmiah masyarakat.
