PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 304
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
(1) Subbidang Pengelolaan Hasil Penelitian mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi, data dan hasil-hasil penelitian, hak kekayaan intelektual dan sistem informasi penelitian di bidang kependudukan. (2) Subbidang Diseminasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis diseminasi, pelayanan jasa, implementasi, komersialisasi dan promosi hasil penelitian di bidang kependudukan.
