PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 299
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, Pusat Penelitian Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang kependudukan; b. penelitian di bidang kependudukan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang kependudukan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
