PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 286
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan inventarisasi barang milik negara.
