PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 280
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Bidang Pengelolaan dan Diseminasi Hasil Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dokumentasi, data dan hasil-hasil penelitian, hak kekayaan intelektual dan sistem informasi; dan b. penyiapan penyusunan bahan rencana strategis diseminasi, pelayanan jasa, implementasi, komersialisasi dan promosi hasil penelitian.
