PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 270
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan urusan keuangan; dan b. Pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum.
