PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 268
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
(1) Subbidang Sarana Pengembangan Peralatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan peralatan. (2) Subbidang Sarana Pengembangan Sistem Produksi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan sistem produksi.
