PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 266
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Bidang Sarana Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan pengembangan peralatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan pengembangan sistem produksi.
