PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 264
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
(1) Subbidang Pengelolaan Hasil Penelitian mempunyai tugas melakukanpengelolaan dokumentasi, data dan hasil-hasil penelitian, hak kekayaan intelektual dan sistem penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna. (2) Subbidang Diseminasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan penyusunan rencana strategis diseminasi, pelayanan jasa, implementasi, komersialisasi dan promosi hasil penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna.
