PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 255
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan c. pelaksanaan urusan umum.
