PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 244
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang elektronika dan telekomunikasi; b. penelitian di bidang elektronika dan telekomunikasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang elektronika dan telekomunikasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
