PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 229
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang tenaga listrik dan mekatronik; b. penelitian di bidang tenaga listrik dan mekatronik; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang tenaga listrik dan mekatronik; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
