PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 223
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
(1) Subbidang Pengelolaan Hasil Penelitian mempunyai tugas melakukanpengelolaan dokumentasi, data dan hasil-hasil penelitian, hak kekayaan intelektual dan sistem informasi penelitian di bidang informatika. (2) Subbidang Diseminasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan penyusunan rencana strategis diseminasi, pelayanan jasa, implementasi, komersialisasi dan promosi hasil penelitian di bidang informatika.
