PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 218
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Pusat Penelitian Informatika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang informatika; b. penelitian di bidang informatika; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang informatika; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
