PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 212
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
(1) Subbidang Sarana Penelitian Kimia Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan sarana penelitian fisika khusus. (2) Subbidang Sarana Penelitian Kimia Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan sarana penelitian fisika umum.
