PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 203
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Pusat Penelitian Kimia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang kimia; b. penelitian di bidang kimia; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang kimia; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
