PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 194
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Bidang Sarana Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan sarana penelitian elektronika dan telekomunikasi khusus dan umum.
