PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 181
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
