PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 161
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Bidang Konservasi Tumbuhan Ex-Situ mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta penyusunan program diseminasi dan pelayanan, penyusunan rencana, program, dan pengelolaan konservasi tumbuhan Ex-Situ.
