PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran; dan b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan evaluasi dan pengendalian anggaran.
