PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 155
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan c. pelaksanaan urusan umum.
