PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 153
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
(1) Subbidang Peralatan Penelitian mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan sarana penelitian. (2) Subbidang Plasma Nutfahmempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan koleksi kebun plasma nutfah tumbuhan dan hewan.
