PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 144
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Pusat Penelitian Bioteknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang bioteknologi; b. penelitian di bidang bioteknologi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang bioteknologi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
