PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 142
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Kerja Sama dan Informasi mempunyai tugas melakukanurusan administrasi kerja sama dan penyebarluasan informasi hasil penelitian biologi. (4) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana penelitian, persuratan, kearsipan, pengelolaan perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan rumah tangga.
