PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 138
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
(1) Subbidang Pengelolaan Koleksi Mikrobiologi yang selanjutnya disebut Subbidang Kuratorium InaCC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan kuratorium InaCC. (2) Subbidang Sarana Mikrobiologi yang selanjutnya disebut Subbidang Sarana InaCC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sarana InaCC.
