Pasal 125
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pusat Penelitian Biologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan penelitian bidang botani, zoologi, dan mikrobiologi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian bidang botani, zoologi, dan mikrobiologi; c. penyiapan pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang penelitian bidang botani, zoologi, dan mikrobiologi; d. penyiapan penyusunan program diseminasi dan pelayanan di bidang penelitian bidang botani, zoologi, dan mikrobiologi; e. penyusunan pedoman, dan pemberian bimbingan teknis penelitian bidang botani, zoologi, dan mikrobiologi; f. implementasi, diseminasi, dan pengelolaan hasil-hasil penelitian bidang botani, zoologi, dan mikrobiologi; g. pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi hasil-hasil penelitian bidang botani, zoologi, dan mikrobiologi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.
