PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 109
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (3) Subbagian Sarana dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana penelitian, persuratan, kearsipan, pengelolaan perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan rumah tangga.
