PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 100
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Pusat Penelitian Limnologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang limnologi; b. penelitian di bidang limnologi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang limnologi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
