PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PROFESOR RISET
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Pengajuan untuk pengukuhan Profesor Riset dilakukan paling lama 3 (tiga) kali maintenance. (2) Dalam hal 3 (tiga) kali maintenance belum melakukan Orasi Ilmiah, Peneliti Ahli Utama-IV/e tidak berhak mengajukan pengukuhan Profesor Riset. (3) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melakukan maintenance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
