Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Profesor Riset diberikan kepada Peneliti Ahli Utama-IV/e yang telah menyampaikan Orasi Ilmiah dalam suatu pengukuhan. (2) Persyaratan pengajuan pengukuhan Profesor Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh Pimpinan atau Pejabat setingkat eselon I pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Pemerintah Daerah kepada Kepala LIPI dengan tembusan kepada Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum rencana pengukuhan; b. melampirkan konsep Naskah Orasi Ilmiah sesuai dengan bidang kepakaran yang bersangkutan; c. melampirkan Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir dengan pendidikan pascasarjana program Doktor (S3) yang telah dinilai; d. melampirkan Surat Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan ke dalam jabatan fungsional Peneliti Ahli Utama; e. melampirkan Surat Keterangan bekerja sebagai Peneliti aktif di Unit Penelitian dan Pengembangan (Litbang); f. memiliki KTI terbit dalam jurnal Internasional yang bereputasi; g. memiliki KTI terbit dalam bentuk buku penerbit nasional; h. memiliki KTI terbit dalam bentuk jurnal nasional terakreditasi. (3) Pangkat/golongan ruang pegawai tidak menjadi persyaratan pengajuan pengukuhan Profesor Riset.
