PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PROFESOR RISET
Pasal 14
BAB 5 — NASKAH ORASI ILMIAH
(1) Naskah Orasi Ilmiah Profesor Riset berisi: a. sari pati dari seluruh karya ilmiah Kandidat Profesor Riset; b. perspektif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa lalu, masa sekarang, dan masa yang akan datang; c. kontribusi individual Kandidat Profesor Riset dalam membangun dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi bidang kepakarannya serta menyebutkan karya ilmiahnya yang relevan; d. kontribusi umum bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi bidang kepakarannya dalam menyelesaikan permasalahan aktual atau strategis dari pemerintah dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Sistematika Penulisan Naskah Orasi Ilmiah diatur dalam Panduan Penulisan Naskah Orasi Ilmiah.
