PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PROFESOR RISET
Pasal 13
BAB 4 — TIM PENILAI NASKAH ORASI ILMIAH
(1) Sidang majelis dipimpin oleh Ketua Majelis Pengukuhan Profesor Riset atau yang ditunjuk dan dihadiri oleh anggota Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah. (2) Sidang majelis dilakukan untuk penilaian dan penetapan naskah orasi. (3) Jika hasil penilaian tidak mencapai kesepakatan, dapat ditunjuk Penilai Ahli (Independent Referee). (4) Jika hasil penilaian menyatakan perubahan mendasar, Naskah Orasi Ilmiah disidangkan ulang. (5) Dalam hal 4 (empat) kali sidang penilaian dinyatakan tidak layak untuk melaksanakan Orasi Ilmiah, Kandidat Profesor Riset tidak dapat mengajukan Naskah Orasi Ilmiah lagi. (6) Surat menyurat hasil penilaian dilakukan oleh Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI.
