PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 55
(1) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara LAPAN. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi rumah tangga LAPAN, serta pengelolaan gedung kantor pusat.
- Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
