PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; b. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara LAPAN; dan c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi rumah tangga LAPAN, serta pengelolaan gedung kantor pusat.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
