PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 158
BAB 10 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN di bidang teknologi informasi dan komunikasi penerbangan dan antariksa yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Kepala Pusat.
- Ketentuan Pasal 159 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
