Pasal 26A
Pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional dan diberikan tugas sebagai koordinator atau sub koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A dilaksanakan terhitung sejak tanggal Keputusan Kepala Lembaga tentang Penugasan Pejabat Fungsional sebagai Koordinator atau Sub Koordinator ditetapkan.
Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2020
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS DJAMALUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
