PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN...
Pasal 23
(1) Pemotongan tunjangan kinerja tidak dikenakan dalam hal: a. Pegawai tidak masuk bekerja karena:
- cuti bersama yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
- cuti tahunan;
- cuti alasan penting dalam hal Pegawai mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam;
- melaksanakan pendidikan dan latihan teknis dan/atau administrasi; dan/atau
- melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak dapat mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik; b. Pegawai terlambat masuk bekerja karena terhambat atau terputusnya akses menuju tempat kerja akibat bencana. (2) Pegawai yang mengajukan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 harus melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga.
(3) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 harus dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas kedinasan yang disahkan oleh atasan langsungnya. (4) Kondisi terhambat atau terputusnya akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan yang disetujui oleh Kepala Satuan Kerja masing- masing.
- Diantara Pasal 26 dan Pasal 27, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
