PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Penggunaan Kekayaan Intelektual hasil Penelitian, Pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Lembaga dilaksanakan melalui perjanjian lisensi oleh Pengelola Kekayaan Intelektual. (2) Selain Pengelola Kekayaan Intelektual, penggunaan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diajukan oleh: a. Pelaku Kekayaan Intelektual; dan/atau b. Mitra.
