PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi: a. penggunaan Kekayaan Intelektual; b. perjanjian lisensi; c. Royalti atas Kekayaan Intelektual; d. Imbalan atas Paten; dan e. pengendalian. (2) Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Paten; b. desain industri; c. hak cipta; dan/atau d. merek.
