PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN...
Pasal 23
BAB 5 — PENGENDALIAN
(1) Pengelola Kekayaan Intelektual melakukan pengendalian secara berkala setiap tahun. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi sesuai dengan perjanjian lisensi. (3) Dalam hal diperlukan, Pengelola Kekayaan Intelektual dapat melakukan pengendalian langsung ke lapangan. (4) Pengelola Kekayaan Intelektual menyampaikan laporan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Kekayaan Intelektual.
