PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN...
Pasal 14
BAB 4 — ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN
Imbalan diberikan kepada Inventor dari sebuah Invensi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. telah diatasnamakan milik Lembaga; b. telah dilisensikan; c. telah menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten; dan d. hasil penerimaan negara bukan pajak royalti paten telah disetor ke kas negara.
